TUGAS
RANGKUMAN BUSINESS LAW
Oleh :
ANDI RAHMAN
S.1115.214
BISNIS
DAN MANAJEMEN ISLAM
Mata Kuliah :
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Dosen Pengampu
:
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI) TAZKIA
JURUSAN ILMU EKONOMI ISLAM (IEI)
2012
1. Rangkuman
KUHD Pasal 6-12
Pasal 6
Setiap
orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan
untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya
tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya,
dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan
itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86,
96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari
tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat
perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh
tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan
dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun,
surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat
dan telegram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Pasal 7
Untuk
kepentingan setiap orang, hakim bebas
untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang
menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus.
(KUHPerd.1881; KUHD 12, 35, 67,86.)
Pasal 8
Sewaktu pemeriksaan perkara
di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas permintaan atau
karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak
untuk membuka buku-buku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah
yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga,
agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang
dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para
ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang
pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai
dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari
tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang
sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Pasal 9
Bila
buku-buku, naskah atau surat-surat berada di tempat lain daripada tempat
kedudukan hakim yang mengadili perkara itu, maka ia dapat mengamanatkan kepada
hakim dari tempat lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendaki
terhadap hal itu dan membuat berita acara tentang pendapat pendapatnya serta
mengirimkannya. (No.33; KUHD 35.)
Pasal 10
Dihapus dg.
S.1927-146.
Pasal 11
Dihapus dg.
S.1927-146.
Pasal 12
(s.d.u.
dg. S.1927-146; S.1938-276.) Tiada
seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk
mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak
yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai
pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengelola dan akhirnya dalam hal
kepailitan. (KUHPerd.573, 1082; KUHD 35, 67.)
2. Keputusan
Presiden No. 49 tahun 1973
Menetapkan:
PERTAMA :
Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasarnya merupakan organisasi dari para pengusaha/gabungan
usaha nasional baik di tingkat Nasional maupun Daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengerahkan kemampuan dan usahanya
dalam rangka meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan.
KEDUA :
Mengintruksikan kepada Menteri dari
Kabinet Pembangunan II yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ada
hubungannya dengan pembinaan dunia usaha, untuk menggunakan KADIN yang dimaksud
dalam diktum. PERTAMA, sebagai sarana untuk mengadakan hubungan dan
konsultasi yang berhubungan dengan masalah-masalah perdagangan dan industri
pada umumnya.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 26
Desember 1973 oleh Presiden RI Jendral TNI Soeharto
3. UU
No. 3 tahun 1982 tentang hukum pendaftaran perusahaan
1. Ketentuan umum :
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
2. Tujuan dan sifat
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha.
3.
Daftar
perusahaan bersifat terbuka. Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahaan dan salinan merupakan alat bukti sempurna.
4. Kewajiban pendaftaran
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan pada Daftar Perusahaan
b. Wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau orang
lain yang diberi kuasa yang sah
c. Jika
dimiliki bersama, salah seorang wajib melakukan pendaftaran dan yang lain telah
terwakilkan
d. Jika
pemilik perusahaan di kawasan Indonesia tidak tinggal di Indonesia, maka
pendaftaran bisa diwakilkan dengan kuasa yang sah.
e. Pengecualian
wajib daftar bagi perusahaan :
1. Perusahaan
Negara yang berupa Perusahaan Jawatan
2. Perusahaan
kecil yang dijalankan sendiri atau hanya mempekerjakan keluarga terdekat
f. Perusahaan
yang wajib didaftarkan adalah yang berkedudukan di wilayah Indonesia menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kantor cabang, kantor
pembantu atau agen dan kantor perwakilan
g. Perusahaan
yang dimaksud adalah
1.
Badan hukum termasuk koperasi
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Dan perusahaan lainnya.
5. Cara, tempat dan waktu
pendaftaran
a. Mengisi
formulir pendaftaran pada kantor pendaftaran perusahaan
b. Penyerahan
formulir dapat dilakukan di kantor perusahaan, kantor cabang, atau kantor agen
dan tidak dapat diserahkan pada kantor pendafataran perusahaan di ibukota
provinsi.
c. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan berjalan.
4. Rangkuman
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/Kep/XII?84
tentang perizinan :
Macam-macam Perijinan
1. Ijin prinsip
yaitu perijinan yang diberikan kepada perusahaan industri oleh pemerintah
daerah yang berkaitan dengan operasi produksi dari perusahaan.
2. Ijin hak guna dan hak pakai
yaitu ijin yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki
hak untuk menggunakan dan memakai lahan tempat perusahaan berdiri untuk
kegiatan usaha dan produksi.
3. Ijin mendirikan bangunan
(IMB) yaitu ijin yang diberikan kepada perusahaan
untuk mendirikan bangunan atau merenovasi dan merubah bentuk bangunan di lahan
yang dimiliki.
4. Surat Ijin Tempat Usaha
(SITU) yaitu surat ijin yang diberikan kepada
perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan terutama berkaitan dengan gangguan
yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan tersebut terhadap lingkungan di
sekitarnya.
5. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) yaitu surat ijin yang diberikan kepada
perusahaan yang berkaitan dengan bentuk usaha yang dijalankan.
5. Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251/KMk.013/1988 tentang lisensi lembaga keuangan :
Lembaga Pembiayaan
melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha :
1.
Sewa
Guna Usaha;
2.
Modal
Ventura;
3.
Perdagangan
Surat Berharga;
4.
Anjak
Piutang;
5.
Usaha
Kartu Kredit;
6.
Pembiayaan
Konsumen.
Kegiatan Sewa Guna Usaha
dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik
dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatan
sebagaimana dimaksud, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara
membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali.
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal
objek transaksi sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.
Kegiatan Modal Ventura
dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan
Usaha untuk :
1. pengembangan
suatu penemuan baru;
2. pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
3. membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
4. membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
5. pengembangan
proyek penelitian dan rekayasa;
6. pengembangan
pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun
luar negeri;
7. membantu
pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyertaan modal
dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Penarikan kembali penyertaan modal
(divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan
kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Perusahaan Perdagangan
Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara
dan perdagangan surat berharga.
Kegiatan Anjak Piutang
dilakukan dalam bentuk :
1. pembelian
atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri;
2. penata
usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Kegiatan Kartu Kredit
dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh
pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Kegiatan Pembiayaan
Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran
atau berkala oleh konsumen.
6.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang
Izin Usaha Industri
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Industri,
kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan
industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1984;
Menteri
adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
Izin
Usaha Industri terdiri dari :
1. Izin Tetap;
2. Izin Perluasan.
Izin Tetap
adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan
industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin Tetap berlaku untuk
seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Izin Perluasan
adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang
melakukan perluasan.
Izin Usaha Industri dapat
dicabut dalam hal :
1. Perusahaan
industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan perluasan, tanpa
memiliki Izin Perluasan.
2. Perusahaan
industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri tidak menyampaikan
informasi industri atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran.
3. Perusahaan
industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan pemindahtanganan
hak dan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari
Menteri.
4. Tidak
dipenuhinya ketentuan dalam perizinan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 atau Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Izin
Usaha Industri yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku
pula bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha
industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan,
perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk keperluan kegiatan usaha
industri tersebut.
Sesuai dengan Izin Usaha
Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib :
1. melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri
yang dilakukan;
2. melaksanakan
upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil
produksinya termasuk pengangkutannya, dan keselamatan kerja.
3. melaksanakan
upaya hubungan dan kerjasama antara para pengusaha nasional untuk mewujudkan
keterkaitan yang saling menguntungkan.
7.
Rangkuman UU No. 10/1998 tentang perbankan :
Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran;
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito,
Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan;
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
Sertifikat
Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti
penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Surat
Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit,
atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang;
Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil;
Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Penitipan
adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum
dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai
hak kepemilikan atas harta tersebut;
Wali
Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili
kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum
dengan emiten Surat Berharga yang bersangkutan;
Nasabah adalah pihak yang
menggunakan jasa bank;
1. Nasabah
Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
2. Nasabah
debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
Kantor
Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor
pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana
kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang yang berlaku;
Pimpinan
Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang
berlaku;
Pihak Terafiliasi adalah:
1. anggota
dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
2. anggota
pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank,
khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. pihak
yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai,
konsultan hukum dan konsultan lainnya;
4. pihak
yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan
bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga
pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus;
Agunan
adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam
rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
Lembaga
Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan
atas simpanan nasabah penyimpan, melalui skim asuransi, dana penyangga, atau
skim lainnya;
Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa
melikuidasi; Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan
cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa
melikuidasi;
Akuisisi
adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
Rahasia
Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpanan dan simpanannya.
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat
dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang
tersendiri.
Untuk
memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
1.
Susunan
organisasi dan kepengurusan;
2.
Permodalan;
3.
Kepemilikan
4.
Keahlian di
bidang Perbankan;
5.
Kelayakan
rencana kerja.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
A. Pembukaan Kantor Cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan
izin Pimpinan Bank Indonesia.
B. Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis
kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
C.
Pembukaan
kantor di bawah Kantor Cabang Bank Umum wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada
Bank Indonesia.
D. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum
sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a.
Perseroan Terbatas;
b.
Koperasi; atau
c. Perusahaan
Daerah.
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
A. Warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
B. Warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan
atau badan hukum asing secara kemitraan.
Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek. Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum
Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui
bursa efek.
A. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
B. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
C. Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
D. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian
sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
E. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Bank Indonesia.Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap
Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
F. Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas
nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap
Bank.
G. Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada
bank yang bersangkutan.
H. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan.
I. Lembaga Penjamin Simpanan berbentuk badan hukum Indonesia.
J. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan
Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah
debitur.
K. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari
bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar