Label

Kamis, 22 November 2012

Rangkuman KUHD Pasal 6-12



TUGAS RANGKUMAN BUSINESS LAW






Oleh :
ANDI RAHMAN
S.1115.214
BISNIS DAN MANAJEMEN ISLAM



Mata Kuliah :
Aspek Hukum dalam Ekonomi



Dosen Pengampu :
Ir. R. Soeprapto Soebijoso, M.B.A. , M.H.




SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI) TAZKIA
JURUSAN ILMU EKONOMI ISLAM (IEI)
2012



1.  Rangkuman KUHD Pasal 6-12
Pasal 6
Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)

Pasal 7
Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus. (KUHPerd.1881; KUHD 12, 35, 67,86.)
Pasal 8
Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka buku-buku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Pasal 9
Bila buku-buku, naskah atau surat-surat berada di tempat lain daripada tempat kedudukan hakim yang mengadili perkara itu, maka ia dapat mengamanatkan kepada hakim dari tempat lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendaki terhadap hal itu dan membuat berita acara tentang pendapat pendapatnya serta mengirimkannya. (No.33; KUHD 35.)
Pasal 10
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 11
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 12
(s.d.u. dg. S.1927-146; S.1938-276.) Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengelola dan akhirnya dalam hal kepailitan. (KUHPerd.573, 1082; KUHD 35, 67.)

2.  Keputusan Presiden No. 49 tahun 1973
Menetapkan:
PERTAMA : Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasarnya merupakan organisasi dari para pengusaha/gabungan usaha nasional baik di tingkat Nasional maupun Daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengerahkan kemampuan dan usahanya dalam rangka meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan.
KEDUA : Mengintruksikan kepada Menteri dari Kabinet Pembangunan II yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ada hubungannya dengan pembinaan dunia usaha, untuk menggunakan KADIN yang dimaksud dalam diktum. PERTAMA, sebagai sarana untuk mengadakan hubungan dan konsultasi yang berhubungan dengan masalah-masalah perdagangan dan industri pada umumnya.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 26 Desember 1973 oleh Presiden RI Jendral TNI Soeharto

3.  UU No. 3 tahun 1982 tentang hukum pendaftaran perusahaan
1.     Ketentuan umum :
a.    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
b.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.    Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

2.     Tujuan dan sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

3.     Daftar perusahaan bersifat terbuka. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan dan salinan merupakan alat bukti sempurna.

4.     Kewajiban pendaftaran

a.    Setiap perusahaan wajib didaftarkan pada Daftar Perusahaan
b.    Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau orang lain yang diberi kuasa yang sah
c.    Jika dimiliki bersama, salah seorang wajib melakukan pendaftaran dan yang lain telah terwakilkan
d.    Jika pemilik perusahaan di kawasan Indonesia tidak tinggal di Indonesia, maka pendaftaran bisa diwakilkan dengan kuasa yang sah.
e.    Pengecualian wajib daftar bagi perusahaan :
1.      Perusahaan Negara yang berupa Perusahaan Jawatan
2.    Perusahaan kecil yang dijalankan sendiri atau hanya mempekerjakan keluarga terdekat
f.     Perusahaan yang wajib didaftarkan adalah yang berkedudukan di wilayah Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kantor cabang, kantor pembantu atau agen dan kantor perwakilan
g.    Perusahaan yang dimaksud adalah
1.                 Badan hukum termasuk koperasi
2.                 Persekutuan
3.                 Perorangan
4.                 Dan perusahaan lainnya.

5.     Cara, tempat dan waktu pendaftaran
a.    Mengisi formulir pendaftaran pada kantor pendaftaran perusahaan
b.    Penyerahan formulir dapat dilakukan di kantor perusahaan, kantor cabang, atau kantor agen dan tidak dapat diserahkan pada kantor pendafataran perusahaan di ibukota provinsi.
c.    Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan berjalan.


4.    Rangkuman UU No. 3 Tahun 1982 tentang Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/Kep/XII?84 tentang perizinan :

Macam-macam Perijinan
1.      Ijin prinsip yaitu perijinan yang diberikan kepada perusahaan industri oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan operasi produksi dari perusahaan.
2.      Ijin hak guna dan hak pakai yaitu ijin yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan dan memakai lahan tempat perusahaan berdiri untuk kegiatan usaha dan produksi.
3.      Ijin mendirikan bangunan (IMB) yaitu ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk mendirikan bangunan atau merenovasi dan merubah bentuk bangunan di lahan yang dimiliki.
4.      Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yaitu surat ijin yang diberikan kepada perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan terutama berkaitan dengan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan tersebut terhadap lingkungan di sekitarnya.
5.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu surat ijin yang diberikan kepada perusahaan yang berkaitan dengan bentuk usaha yang dijalankan.

5.    Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMk.013/1988 tentang lisensi lembaga keuangan :
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha :
1.   Sewa Guna Usaha;
2.   Modal Ventura;
3.   Perdagangan Surat Berharga;
4.   Anjak Piutang;
5.   Usaha Kartu Kredit;
6.   Pembiayaan Konsumen.
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
1.    pengembangan suatu penemuan baru;
2.    pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
3.    membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
4.    membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
5.    pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
6.    pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
7.    membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
1.    pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
2.    penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

6.             Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
Izin Usaha Industri terdiri dari :
1.     Izin Tetap;
2.     Izin Perluasan.
Izin Tetap adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin Tetap berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Izin Perluasan adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan perluasan.
Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal :
1.    Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan perluasan, tanpa memiliki Izin Perluasan.
2.    Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri tidak menyampaikan informasi industri atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran.
3.    Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
4.    Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Izin Usaha Industri yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku pula bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib :
1.    melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan;
2.    melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya, dan keselamatan kerja.
3.    melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antara para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan.
7.             Rangkuman UU No. 10/1998 tentang perbankan :
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten Surat Berharga yang bersangkutan;
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
1.    Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
2.    Nasabah debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
Pihak Terafiliasi adalah:
1.    anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
2.    anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
4.    pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus;
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan, melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi; Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi;
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
1.        Susunan organisasi dan kepengurusan;
2.        Permodalan;
3.        Kepemilikan
4.        Keahlian di bidang Perbankan;
5.        Kelayakan rencana kerja.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bank Indonesia.

A.   Pembukaan Kantor Cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
B.    Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
C.   Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang Bank Umum wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
D.   Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a.   Perseroan Terbatas;
b.   Koperasi; atau
c.    Perusahaan Daerah.

Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
A.   Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
B.    Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek. Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui bursa efek.

A.   Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
B.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
C.   Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
D.   Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
E.    Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bank Indonesia.Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
F.    Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap Bank.
G.   Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
H.   Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
I.     Lembaga Penjamin Simpanan berbentuk badan hukum Indonesia.
J.    Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur.
K.    Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar