Pengertian akad musyarakah :
Menurut 4 madzhab
•
A. Al-Musyarakah
(Partnership, Project Financing Participation)
•
1. Pengertian
- Secara etimologi: Al-Musyarakah atau “Asy-Syirkah” berarti “percampuran” atau percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya (Lihat: Ibn Mandzur, Lisan Al-’Arab (10/448, Az-Zubaidi, Taj al-’arus (7/148).
- Secara terminologi: